Jumat, 25 Mei 2012

good governance


PENDAHULUAN

Good governance merupakan tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.   Indikator pemerintahan yang baik adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.
Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance), lebih menekankan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada.. Penerapan Good Governance diharapkan pemerintah yang sudah otonom dari pemerintahan atasnya, dengan mensyaratkan masyarakat ikut serta terlibat dan mengawasi jalannya pengelolaan pemerintahan desa. Dengan demikian semangat yang melingkupi dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya keseimbangan peran, antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial/budaya dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Ada tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan good governance, yakni: pemerintah (the state), civil society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil), dan pasar atau dunia usaha. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru tercapai bila dalam penerapan otoritas politik, ekonomi dan administrasi ketiga unsur tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan sinerjik. Interaksi dan kemitraan seperti itu biasanya baru dapat berkembang subur bila ada kepercayaan (trust), transparansi, partisipasi, serta tata aturan yang jelas dan pasti, Good governance yang sehat juga akan berkembang sehat dibawah kepemimpinan yang berwibawa dan memiliki visi yang jelas.




PEMBAHASAN

Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)
A. Pengertian
Berdasarkan terminologinya “ good” dalam istilah Good governance mengandung dua pengertian yaitu pertama nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan / kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional),kemandirian,pembangunan berkelanjutan,dan keadilan sosial.
kedua aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut ,kepemerintahan yang baik berorientasi pada 2 (dua) hal,yaitu:
1.Orientasi ideal negara yang mengacu pada demokratisasi dengan elemen: legitimacy ( hak kekuasaan ) ,eccountability, otonomi, dan devolusi (pendelegasian wewenang) kekuasaan pada daerah dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
2.Pemeritahan yang berfungsi secara ideal yaitu secara efektif dan efisien. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi,struktur,dan mekanisme politik serta administratif yang berfungsi secara efektif dan efisien.

Beberapa pendapat tentang wujud good governance:
Ø  World Bank(2000),good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien,penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif,menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktifitas swasta.
Ø  UNDP, good governance adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstrutif diantara negara,sektor swasta dan masyarakat.
Ø  Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2000,kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas,akuntabilitas,transparansi,pelayanan prima,demokrasi,efisiensi,efektifitas,supremasi hukum,dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Ø  Modul Sosialisasi AKIP(LAN & BPKP 2000),good governance merupakan proses penyelenggaran kekuasaan negara; oleh sebab itu,melaksakan penyediaan public goods and services. Good Governance yang efektif menuntut adanya “aligment” (koordinasi) yang baik dan intergritas,profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi. Dalam kaitannya dengan ini Bagir Manan menyatakan bahwa “sangat wajar apabila penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditujukan pada pembaharuan administrasi negara dan pembaharuanhukum.

B.           Indikator Good Gavernance
Indikator pemerintahan yang baik adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.

C.    Pentingnya menegakkan tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah:
pertama, karena selama orde baru ditingkat desa hanya dikembangkan pemerintah yang baik (good governance) saja dalam menyertakan partisipasi masyarakat sehingga transparansi kepada masyarakst belum ada.
Kedua, karena pada waktu ini tengah dilaksanakan otonomi daerah dimana desa dijadikan titik penting dalam otonomi daerah. Otonomi daerah tanpa adanya penciptaan tata pemerintahan yang baik (good governace)akan menybabkan pemerintah desa terlalu otonomi ( karena dengan UU yang baru pemerintah desa tidak harus bertanggung jawab kepada camat dan bupati). Jika tidak dikembangkan pola hubungan yang baik dari semua kelembagaan desa, maka pemerintah desa tidak akan ada yang mengontrol. Dengan adanya tata pemerintah yang baik (good governance) diharapkan pemerintah desa yang sudah otonom dari pemerintahan atasnya, tidak terlalu bebas dalam berhubungan dengan masyarakat, serta masyarakat memiliki tempat untuk ikt serta terlibat dan mengawasi jalannya pengelolaan pemeritahan desa. Dengan demikian semangat yang melingkupi dalam pelaksanaan otonomi daerah adlah adanya  keseimbangan peran antara pemerintah desa, elembagaan politik, kelembagaan ekonomi, dan kelembagaan sosial dalam pengelolaan pemerintahan desa.

D.          Aspek-Aspek Good Governance
Dari sisi pemerintahan (goverment), good governance dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut:
·   Hukum /kebijakan merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan.
·   Desentralisasi yaitu desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen.
·   Pencapaian pasar yang kompetitif yaitu penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi dan kemampuan perintahan melakukan kontrol terhadap makro ekonomi.
E.      Karakterristik Kepemerintahan Yang Baik menurut UNDP (1997)
UNDP mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip-prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik mencakup:
1.Partisipasi (participation) yaitu keikut sertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan,kebebasan berserikat dan berpendapat serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif. Masyarakat diikutsertakan dalam proses menghasil-kan public good and services dengan mengembangkan pola kemitraan dan kebersamaan, dan bukan semata-mata dilayani. Untuk itulahkemampuan masyarakat harus diperkuat ("empowering rather than serving"), kepercayaan masyarakat harus meningkat, dan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi ditingkatkan.
2.Aturan hukum (rule of law) yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu,ditegakan dan dipatuhi secara utuh (impartially) terutama aturan hukum tentang hak-hak asasi manusia. Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis.
Karakter dalam menegakkan rule of law:
a.       Supremasi hukum (the supremacy of law);
b.      Kepastian hukum (legal certainty);
c.       Hukum yang responsif;
d.      Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminasi;
e.       Independensi peradilan.

3.Tranparan (tranparency)   Salah satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rejim kekuasaannya. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak transparan.
 Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan. Setidaknya ada 8 aspek yaitu:
a.       Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
b.      Kekayaan pejabat public
c.       Pemberian penghargaan
d.      Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e.       Kesehatan
f.       Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public
g.      Keamanan dan ketertiban
h.      Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat

4.Daya tanggap (responsiveness)yaitu setiap institusi prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders)
5.Berorientasi konsensus (consensus orientation)yaitu bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
6.Berkeadilan (equity) yaitu memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
7.Efektifitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency) yaitu segala proses dan kelembagan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhanmelalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia.
8.Akuntabilitas (accountability) yaitu parapengambilan keputusan (pemerintah, swasta, dan masyarakat madani) memiliki pertanggung jawaban kepada publiksesuai dengan jenis keputusan baik internal maupun eksternal.
9.Bervisi strategis (strategicvision) Pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.

Langkah-langkah perwujudan Good Governance
  1. Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
  2. Kemandirian Lembaga Peradilan
  3. Aparatur Pemerintahan yang Profesional dan Penuh Integritas
  4. Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
  5. Penguatan Upaya Otonomi Daerah

Dampak yang paling besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak tranparant adalah Korupsi. Menurut MTI (Masyarakat Tranparant Internasional),”korupsi merupakan perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercaya kepada mereka.” Korupsi tumbuh subur pada negara-negara yang menerapkan sistem politik yang cenderung tertutup, seperti sbsolut, diktatur, titaliter, dan otoriter. Hal ini sejalan dengan pandangan lord Acton bahwa,”the power tends to corrupt....”(kekuasaan cenderung untuk menyimpang) dan,”.....absolute power corrupts absolutely” (semakin lama seseorang berkuasa penyimpangan yang dilakukannya semakin menjadi-jadi).
Di Indonesia,rezim pemerintahan yang di anggap paling korup adalah masa orde baru.Berdasarkan laporan Word Economic Forum dalam”The Global Competitiveness Report  1999”,kondisi indonesia termasuk yang terburuk diantara 59 negara yang diteliti.Bahkan pada tahun 2002,menurut laporan “Political And Risk Consultancy (PERC) atau lembaga konsultasi politik dan resiko yang berkedudukan dei Hongkong,Indonesia “berhasil mengukir prestasi” sebagai negara yang paling korup di Asia.

A.       Sebab-sebab korupsi
Tindakan korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri,melainkan ada variabel lain yang ikut berperan.Penyebab dapat karena faktor internal si pelaku itu sendiri,maupun dari situasi lingkungan yang “memungkinkan” bagi seseorang untuk melakukannya.
B.    Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
·         Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat,seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
·         Kurangnya transportasi di pengambilan keputusan pemerintah.
·         Kampanye-kampanye politik yang mahal,dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
·         Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·         Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
·         Lemahnya ketertiban hukum.
·         Lemahnya profesi hukum.
·         Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media masa.
·         Gaji pegawai yang sangat kecil.
·         Rakyat yang cuek,tidak tertarik,atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
·         Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”.

  C. Ciri-ciri korupsi:
Þ    Pelaku tidak terbatas pada oknum pegawai pemerintah, tetapi juga pegawai swasta.
Þ    Sering digunakan bahasa “sumir” untuk menerima uang sogok, yaitu uang kopi,uang rokok,uang semir,uang pelancar,salam tempel,uang pelancar baik dalam bentuk uang tunai,benda tertentu atau wanita.
Þ    Umunya bersifat rahasia,kecuali jika sudah membudaya.
Þ    Melibatkan elemen kewajiban dan timbal balik yang selalu tidak berupa uang.
Þ    Mengandung unsur penipuan yang biasanya ada pada badan publik atau masyarakat umum.

D. Akibat tindak korupsi:
Ø  Bidang Demokrasi
Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemeritahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan di perwakilan dipembentukan kebijaksanaan. Korupsi di pengadilan menghentikan ketertiban hukum. Dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak seimbangan dalam pelayanan masyarakat.
Ø  Bidang Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah lebih banyak.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat, bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan pemindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya di investasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada dikdator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain.
Ø  Kesejahteraan umum Negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Politikus-politikus “pro-bisnis” hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang membarikan sumbangan besar kepada kampanye pamilu mereka.

E. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
Korupsi dapat terjadi di negara maju maupun negara berkembang seperti Indonesia. hambatan/kendala-kendala yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam meredam korupsi antara lain adalah :
1.      Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah.
2.      Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur.
3.      Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada check and balance.
4.      Banyaknya celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi negara Indonesia.
5.      Kesulitan dalam menempatkan atau merumuskan perkara, sehingga dari contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa.
6.      Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat, dan negara yang semakin canggih
7.      Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.

F. Upaya-upaya yang harus dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
Dengan memperhatikan faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemberantasannya, dapatlah dikemukakan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menangkalnya, yakni :
1.      Menegakkan hukum secara adil dan konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma lainnya yang berlaku.
2.      Menciptakan kondisi birokrasi yang ramping struktur dan kaya fungsi. Penambahan/rekruitmen pegawai sesuai dengan kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
3.      Optimalisasi fungsi pengawasan atau kontrol, sehingga komponen-komponen tersebut betul-betul melaksanakan pengawasan secara programatis dan sistematis.
4.      Mendayagunakan segenap suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korup dapat ditutup.
5.      Adanya penjabaran rumusan perundang-undangan yang jelas, sehingga tidak menyebabkan kekaburan atau perbedaan persepsi diantara para penegak hukum dalam menangani kasus korupsi
6.      Semua elemen (aparatur negara, masyarakat, akademisi, wartawan) harus memiliki idealisme, keberanian untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan secara objektif, jujur, kritis terhadap tatanan yang ada disertai dengan keyakinan penuh terhadap prinsip-prinsip keadilan.
7.      Melakukan pembinaan mental dan moral manusia melalui khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di bidang keagamaan, etika dan hukum. Karena bagaimanapun juga baiknya suatu sistem, jika memang individu-individu di dalamnya tidak dijiwai oleh nilai-nilai kejujuran dan harkat kemanusiaan, niscaya sistem tersebut akan dapat disalahgunakan, diselewengkan atau dikorup.

G.    Upaya Pencegahan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparant
Untuk menghindari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak trnasparant sehingga melahirkan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat dilakukan antara lain melalui jalur-jalur sebagai berikut:
1)      Formal pemerintah/ kekuasaan
a)      Pemerintah dan pejabat publik perlu mendpat pengawasan melekat (waskat) dari aparat berwenang, DPR dan masyarakat luas sehingga yang terbukti bersalah diberikan sanksi yang tegas tanpa diskriminasi.
b)      Mengefektifkan peran dan fungsi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, para hakim, serta komisi pemberantasan korupsi.
c)      Pembekalan secara intensif dan sistematis terhadap aparatur pemrintah dan pejabat publik dalam hal nilai-nilai agama dan sosial budaya.
d)     Menegakan supremasi hukum dan perundang-undangan dan menghormati hak asazi manusia.
e)      Engtur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokrasi sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
f)       Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagi tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang.
g)      Meningkatkan integratis, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan negara serta pemberdayaan masyarakat untuk melakukan kontrak sosial secara konstruktif dan efektif.
2)      Organisasi non pemerintah dan media massa
a)      Keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan NFGO (non goverment organization) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintah seperti ICW, MTI, GOWA dan sebagainya.
b)      Adanya kontrol sosial untuk perbaikan komunikasi yang berimbang antara pemerintah dan rakyat  melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak.
3)      Pendidikan dan masyarakat
a)      Memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah entang pentingnya pemerintah yang transparant melalui mata pelajaran kewarganegaraan.
b)      Menjadikan pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka wacana dan dialog interaktif di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan dalam dihadapi sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
c)      Meningkatkan kerukunan sosial antara pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dari kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati.
d)     Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan megara.















1 komentar: