PENDAHULUAN
Good governance merupakan
tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat
mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan
nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Indikator pemerintahan yang baik adalah jika produktif dan
memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam
aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya
terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense
of nationality yang baik.
Tata Pemerintahan yang baik
(Good Governance), lebih menekankan pada pola
hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada.. Penerapan Good
Governance diharapkan pemerintah yang sudah otonom dari pemerintahan
atasnya, dengan mensyaratkan masyarakat ikut serta terlibat dan mengawasi
jalannya pengelolaan pemerintahan desa. Dengan demikian semangat yang
melingkupi dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya keseimbangan peran,
antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan
kelembagaan sosial/budaya dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Ada tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu
bangsa dalam melaksanakan good governance, yakni: pemerintah (the state), civil
society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil), dan pasar atau
dunia usaha. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru
tercapai bila dalam penerapan otoritas politik, ekonomi
dan administrasi ketiga unsur tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang
setara dan sinerjik. Interaksi dan kemitraan seperti itu biasanya baru dapat
berkembang subur bila ada kepercayaan (trust), transparansi, partisipasi, serta
tata aturan yang jelas dan pasti, Good governance yang sehat juga akan
berkembang sehat dibawah kepemimpinan yang berwibawa dan memiliki visi yang
jelas.
PEMBAHASAN
Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)
A. Pengertian
Berdasarkan terminologinya “ good”
dalam istilah Good governance mengandung dua pengertian yaitu pertama nilai-nilai yang menjunjung
tinggi keinginan / kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan
kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional),kemandirian,pembangunan
berkelanjutan,dan keadilan sosial.
kedua aspek-aspek fungsional
dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanan tugasnya untuk
mencapai tujuan-tujuan tersebut ,kepemerintahan yang baik berorientasi pada 2
(dua) hal,yaitu:
1.Orientasi ideal negara yang
mengacu pada demokratisasi dengan elemen: legitimacy
( hak kekuasaan ) ,eccountability, otonomi, dan devolusi (pendelegasian wewenang) kekuasaan pada daerah dan adanya
mekanisme kontrol oleh masyarakat.
2.Pemeritahan yang berfungsi
secara ideal yaitu secara efektif dan efisien. Hal ini tergantung pada sejauh
mana pemerintah memiliki kompetensi,struktur,dan mekanisme politik serta
administratif yang berfungsi secara efektif dan efisien.
Beberapa pendapat tentang wujud good governance:
Ø World Bank(2000),good governance adalah suatu
penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab yang
sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien,penghindaran salah
alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun
administratif,menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi
tumbuhnya aktifitas swasta.
Ø UNDP, good governance adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstrutif
diantara negara,sektor swasta dan masyarakat.
Ø Peraturan pemerintah No 101
Tahun 2000,kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan
dan menerapkan prinsip-prinsip
profesionalitas,akuntabilitas,transparansi,pelayanan
prima,demokrasi,efisiensi,efektifitas,supremasi hukum,dan dapat diterima oleh
seluruh masyarakat.
Ø Modul Sosialisasi AKIP(LAN
& BPKP 2000),good governance merupakan
proses penyelenggaran kekuasaan negara; oleh sebab itu,melaksakan penyediaan public goods and services. Good Governance
yang efektif menuntut adanya “aligment” (koordinasi) yang baik dan
intergritas,profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi. Dalam
kaitannya dengan ini Bagir Manan
menyatakan bahwa “sangat wajar
apabila penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditujukan pada
pembaharuan administrasi negara dan pembaharuanhukum.”
B.
Indikator Good Gavernance
Indikator pemerintahan yang baik adalah jika
produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat
meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan
spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia
serta sense of nationality yang baik.
C.
Pentingnya menegakkan tata
pemerintahan yang baik (good governance)
adalah:
pertama, karena selama orde
baru ditingkat desa hanya dikembangkan pemerintah yang baik (good governance) saja dalam menyertakan
partisipasi masyarakat sehingga transparansi kepada masyarakst belum ada.
Kedua, karena pada waktu ini
tengah dilaksanakan otonomi daerah dimana desa dijadikan titik penting dalam
otonomi daerah. Otonomi daerah tanpa adanya penciptaan tata pemerintahan yang
baik (good governace)akan menybabkan
pemerintah desa terlalu otonomi ( karena dengan UU yang baru pemerintah desa
tidak harus bertanggung jawab kepada camat dan bupati). Jika tidak dikembangkan
pola hubungan yang baik dari semua kelembagaan desa, maka pemerintah desa tidak
akan ada yang mengontrol. Dengan adanya tata pemerintah yang baik (good governance) diharapkan pemerintah
desa yang sudah otonom dari pemerintahan atasnya, tidak terlalu bebas dalam
berhubungan dengan masyarakat, serta masyarakat memiliki tempat untuk ikt serta
terlibat dan mengawasi jalannya pengelolaan pemeritahan desa. Dengan demikian
semangat yang melingkupi dalam pelaksanaan otonomi daerah adlah adanya keseimbangan peran antara pemerintah desa, elembagaan
politik, kelembagaan ekonomi, dan kelembagaan sosial dalam pengelolaan
pemerintahan desa.
D.
Aspek-Aspek Good Governance
Dari sisi pemerintahan (goverment), good governance dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut:
· Hukum /kebijakan merupakan
aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan.
· Desentralisasi yaitu
desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen.
· Pencapaian pasar yang
kompetitif yaitu penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha
kecil, dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi dan kemampuan perintahan
melakukan kontrol terhadap makro ekonomi.
E.
Karakterristik Kepemerintahan Yang
Baik menurut UNDP (1997)
UNDP mengemukakan bahwa karakteristik
atau prinsip-prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik
penyelenggaraan kepemerintahan yang baik mencakup:
1.Partisipasi (participation) yaitu keikut sertaan
masyarakat dalam proses pembuatan keputusan,kebebasan berserikat dan
berpendapat serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif. Masyarakat diikutsertakan dalam proses menghasil-kan public
good and services dengan mengembangkan pola kemitraan dan kebersamaan, dan
bukan semata-mata dilayani. Untuk itulahkemampuan masyarakat
harus diperkuat ("empowering rather than serving"), kepercayaan masyarakat
harus meningkat, dan kesempatan masyarakat untuk
berpartisipasi ditingkatkan.
2.Aturan hukum (rule of law) yaitu hukum harus adil
tanpa pandang bulu,ditegakan dan dipatuhi secara utuh (impartially) terutama aturan hukum tentang hak-hak asasi manusia. Partisipasi
masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik
memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum
dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik
yang anarkis.
Karakter dalam menegakkan rule of
law:
a. Supremasi hukum (the
supremacy of law);
b. Kepastian hukum (legal
certainty);
c. Hukum yang responsif;
d. Penegakkan hukum yang
konsisten dan non-diskriminasi;
e. Independensi peradilan.
3.Tranparan (tranparency) Salah
satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya
kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rejim kekuasaannya. Salah
satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah
manajemen pemerintahan yang tidak transparan.
Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus
dilakukan secara transparan. Setidaknya ada 8 aspek yaitu:
a.
Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
b. Kekayaan
pejabat public
c. Pemberian
penghargaan
d. Penetapan
kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e. Kesehatan
f. Moralitas para
pejabat dan aparatur pelayanan public
g. Keamanan dan
ketertiban
h. Kebijakan
strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
4.Daya tanggap (responsiveness)yaitu setiap institusi
prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang
berkepentingan (stakeholders)
5.Berorientasi konsensus (consensus orientation)yaitu bertindak
sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai
kesepakatan.
6.Berkeadilan (equity) yaitu memberikan kesempatan yang
sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan
memelihara kualitas hidupnya.
7.Efektifitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency) yaitu
segala proses dan kelembagan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang
benar-benar sesuai dengan kebutuhanmelalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya
berbagai sumber yang tersedia.
8.Akuntabilitas (accountability) yaitu parapengambilan
keputusan (pemerintah, swasta, dan masyarakat madani) memiliki pertanggung
jawaban kepada publiksesuai dengan jenis keputusan baik internal maupun
eksternal.
9.Bervisi strategis (strategicvision) Pandangan-pandangan
strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi
penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan
dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.
Langkah-langkah
perwujudan Good Governance
- Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
- Kemandirian Lembaga Peradilan
- Aparatur Pemerintahan yang Profesional dan Penuh Integritas
- Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
- Penguatan Upaya Otonomi Daerah
Dampak yang paling besar terhadap penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak tranparant adalah Korupsi.
Menurut MTI (Masyarakat Tranparant
Internasional),”korupsi merupakan
perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar
dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya
dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercaya kepada mereka.”
Korupsi tumbuh subur pada negara-negara yang menerapkan sistem politik yang
cenderung tertutup, seperti sbsolut, diktatur, titaliter, dan otoriter. Hal ini
sejalan dengan pandangan lord Acton bahwa,”the power tends to corrupt....”(kekuasaan
cenderung untuk menyimpang) dan,”.....absolute
power corrupts absolutely” (semakin lama seseorang berkuasa penyimpangan
yang dilakukannya semakin menjadi-jadi).
Di Indonesia,rezim pemerintahan yang di anggap
paling korup adalah masa orde baru.Berdasarkan laporan Word Economic Forum dalam”The
Global Competitiveness Report 1999”,kondisi
indonesia termasuk yang terburuk diantara 59 negara yang diteliti.Bahkan pada
tahun 2002,menurut laporan “Political And
Risk Consultancy (PERC) atau lembaga konsultasi politik dan resiko yang
berkedudukan dei Hongkong,Indonesia “berhasil mengukir prestasi” sebagai negara
yang paling korup di Asia.
A.
Sebab-sebab korupsi
Tindakan korupsi
bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri,melainkan ada variabel lain yang ikut
berperan.Penyebab dapat karena faktor internal si pelaku itu sendiri,maupun
dari situasi lingkungan yang “memungkinkan” bagi seseorang untuk melakukannya.
B. Kondisi
yang mendukung munculnya korupsi
·
Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab
langsung kepada rakyat,seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan
demokratik.
·
Kurangnya transportasi di pengambilan keputusan pemerintah.
·
Kampanye-kampanye politik yang mahal,dengan pengeluaran lebih besar dari
pendanaan politik yang normal.
·
Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·
Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
·
Lemahnya ketertiban hukum.
·
Lemahnya profesi hukum.
·
Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media masa.
·
Gaji pegawai yang sangat kecil.
·
Rakyat yang cuek,tidak tertarik,atau mudah dibohongi yang gagal memberikan
perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
·
Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan
kampanye”.
C. Ciri-ciri korupsi:
Þ Pelaku tidak terbatas pada
oknum pegawai pemerintah, tetapi juga pegawai swasta.
Þ Sering digunakan bahasa “sumir” untuk menerima uang sogok, yaitu
uang kopi,uang rokok,uang semir,uang pelancar,salam tempel,uang pelancar baik
dalam bentuk uang tunai,benda tertentu atau wanita.
Þ Umunya bersifat rahasia,kecuali
jika sudah membudaya.
Þ Melibatkan elemen kewajiban
dan timbal balik yang selalu tidak berupa uang.
Þ Mengandung unsur penipuan
yang biasanya ada pada badan publik atau masyarakat umum.
D. Akibat tindak korupsi:
Ø Bidang Demokrasi
Di dalam dunia politik, korupsi
mempersulit demokrasi dan tata pemeritahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi
di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan di perwakilan dipembentukan
kebijaksanaan. Korupsi di pengadilan menghentikan ketertiban hukum. Dan korupsi
di pemerintahan publik menghasilkan ketidak seimbangan dalam pelayanan
masyarakat.
Ø Bidang Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan
ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga
mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan
yang tinggi.
Korupsi menimbulkan distorsi
(kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek
masyarakat yang mana sogokan dan upah lebih banyak.
Para pakar ekonomi memberikan
pendapat, bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika
dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang
menyebabkan pemindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri,
bukannya di investasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar
bahwa ada dikdator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali
dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil potongan dari
semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan,
melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain.
Ø Kesejahteraan umum Negara
Korupsi politis ada di banyak negara,
dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti
kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat
luas. Politikus-politikus “pro-bisnis” hanya mengembalikan pertolongan kepada
perusahaan besar yang membarikan sumbangan besar kepada kampanye pamilu mereka.
E. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
Korupsi dapat terjadi di negara maju maupun negara berkembang seperti Indonesia. hambatan/kendala-kendala yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam meredam korupsi antara lain adalah :
Korupsi dapat terjadi di negara maju maupun negara berkembang seperti Indonesia. hambatan/kendala-kendala yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam meredam korupsi antara lain adalah :
1. Penegakan hukum yang
tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah.
2. Struktur birokrasi
yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak
perbaikan renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur.
3. Kurang optimalnya
fungsi komponen-komponen pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada check and
balance.
4. Banyaknya
celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik
dan sistem administrasi negara Indonesia.
5. Kesulitan dalam
menempatkan atau merumuskan perkara, sehingga dari contoh-contoh kasus yang
terjadi para pelaku korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan
oleh jaksa.
6. Taktik-taktik
koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat, dan negara yang semakin
canggih
7. Kurang kokohnya
landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.
F. Upaya-upaya yang harus dilakukan dalam pemberantasan korupsi di
Indonesia
Dengan memperhatikan faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemberantasannya, dapatlah dikemukakan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menangkalnya, yakni :
Dengan memperhatikan faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemberantasannya, dapatlah dikemukakan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menangkalnya, yakni :
1.
Menegakkan hukum secara adil dan konsisten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma lainnya yang berlaku.
2.
Menciptakan kondisi birokrasi yang ramping
struktur dan kaya fungsi. Penambahan/rekruitmen pegawai sesuai dengan
kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
3.
Optimalisasi fungsi pengawasan atau kontrol,
sehingga komponen-komponen tersebut betul-betul melaksanakan pengawasan secara
programatis dan sistematis.
4.
Mendayagunakan segenap suprastruktur politik
maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama membenahi birokrasi
sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korup dapat
ditutup.
5.
Adanya penjabaran rumusan perundang-undangan yang
jelas, sehingga tidak menyebabkan kekaburan atau perbedaan persepsi diantara
para penegak hukum dalam menangani kasus korupsi
6.
Semua elemen (aparatur negara, masyarakat,
akademisi, wartawan) harus memiliki idealisme, keberanian untuk mengungkap
penyimpangan-penyimpangan secara objektif, jujur, kritis terhadap tatanan yang
ada disertai dengan keyakinan penuh terhadap prinsip-prinsip keadilan.
7.
Melakukan pembinaan mental dan moral manusia
melalui khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di bidang keagamaan, etika dan
hukum. Karena bagaimanapun juga baiknya suatu sistem, jika memang
individu-individu di dalamnya tidak dijiwai oleh nilai-nilai kejujuran dan
harkat kemanusiaan, niscaya sistem tersebut akan dapat disalahgunakan,
diselewengkan atau dikorup.
G.
Upaya Pencegahan Terhadap
Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparant
Untuk menghindari penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak trnasparant sehingga melahirkan budaya korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN) dapat dilakukan antara lain melalui jalur-jalur sebagai
berikut:
1) Formal pemerintah/ kekuasaan
a) Pemerintah dan pejabat publik
perlu mendpat pengawasan melekat (waskat) dari aparat berwenang, DPR dan
masyarakat luas sehingga yang terbukti bersalah diberikan sanksi yang tegas
tanpa diskriminasi.
b) Mengefektifkan peran dan
fungsi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, para hakim, serta
komisi pemberantasan korupsi.
c) Pembekalan secara intensif
dan sistematis terhadap aparatur pemrintah dan pejabat publik dalam hal
nilai-nilai agama dan sosial budaya.
d) Menegakan supremasi hukum dan
perundang-undangan dan menghormati hak asazi manusia.
e) Engtur peralihan kekuasaan
secara tertib, damai, dan demokrasi sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
f) Menata kehidupan politik agar
distribusi kekuasaan dalam berbagi tingkat struktur politik dan hubungan
kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang.
g) Meningkatkan integratis,
profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan negara serta
pemberdayaan masyarakat untuk melakukan kontrak sosial secara konstruktif dan
efektif.
2) Organisasi non pemerintah dan
media massa
a) Keterlibatan lembaga swadaya
masyarakat (LSM) dan NFGO (non goverment
organization) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang dibuat
pemerintah seperti ICW, MTI, GOWA dan sebagainya.
b) Adanya kontrol sosial untuk
perbaikan komunikasi yang berimbang antara pemerintah dan rakyat melalui berbagai media massa elektronik
maupun cetak.
3) Pendidikan dan masyarakat
a) Memperkenalkan sejak dini
melalui pembelajaran di sekolah entang pentingnya pemerintah yang transparant
melalui mata pelajaran kewarganegaraan.
b) Menjadikan pancasila sebagai
dasar negara yang mampu membuka wacana dan dialog interaktif di dalam
masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan dalam dihadapi sesuai dengan visi
Indonesia masa depan.
c) Meningkatkan kerukunan sosial
antara pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui
dialog dari kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan
saling menghormati.
d) Memberdayakan masyarakat
melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan
pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, dan
mampu mempersatukan bangsa dan megara.
Payah!, nulis blog ko' masih tetep ngga' bisa dibaca!!!!
BalasHapus