Jumat, 25 Mei 2012

asbabun nuzul


PEMBAHASAN

A.Pengertian Asbabun Nuzul
Kalimat Asbabun Nuzul terdiri dari dua kata yaitu Asbab dan An-Nuzul. Kata asbab adalah bentuk jamak dari kata sabab yang secara etimologi berarti : tali, jalan, kedekatan, kasih sayang atau yang menghubungkan anatara satu dengan yang lain. Sedangkan kata An-Nuzul adalah bentuk masdar dari kata nazala yang secara etimologi berarti : turun, menempati atau berpindah dari atas ke bawah.
Adapun Asbab An-Nuzul secara terminology adalah sesuatu yang menyebabkan diturunkannya ayat-ayat Al-Qur’an pada zaman turunnya Al-Qur’an, seperti halnya sebab al-wurud yang secara khusus digunakan bagi sebab terjadinya hadits.


Banyak pengertian terminologi yang dirumuskanoleh para ulama, di antaranya :
1.         Menurut Az-Zarqani :
“Asbab An-Nuzul” adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubungannya dengan turunnya ayat Al-Qur’an sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.
2.      Ash-Shabuni :
“Asbab An-Nuzul” adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang di ajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.
3.      Shubhi Shalih :
“Asba An-Nuzul” adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau bebrapa ayat Al-Qur’an ( ayat-ayat ) terkadang menyiratkanperistiwa itu, sebagai respons atasnya. Atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum disaat peristiwa itu terjadi.
4.      Mana’ Al-Qthathan :
“Asbab An-Nuzul” adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabka turunnya Al-Qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik satu kejadian atau berupa pertanyaan yang di ajukan kepada Nabi.

Dari redaksi-redaksi pendefinisian diatas dapat disimpulkan bahwa Asbab An-Nuzul adalah kejadian atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Qur’an. Ayat tersebut dalam rangka menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian-kejadian tersebut. Asbab An-Nuzul merupakan bahan-bahan sejarah yang dapat dipakai untuk memberikan keterangan-keterangan terhadap lembaran-lembaran dan memberinya konteks dalam memahami perintah-perintahnya. Sudah tentu bahan-bahan sejarah ini hanya melingkupi peristiwa-peristiwa pada masa Al-Qur’an masih turun ( ‘ashr at-tanzil ).
Bentuk-bentuk peristiwa yang melatarbelakangi turunnya Al-Qur’an itu sangat beragam, diantaranya berupa : konflik sosial seperti ketegangan yang terjadi antara suku aus dan khazraj; kesalahan besar, seperti kasus salah seorang sahabat yang mengimami shalat dalam keadaan mabuk; dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh seorang sahabat kepada Nabi baik berkaitan dengan sesuatu yang telah lewat, sedang, atau yang akan terjadi.
Persoalan apakah seluruh ayat Al-Qur’an memiliki Asbab An-Nuzul atau tidak, menjadi bahan kontroversi diantara para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak semua ayat Al-Qur’an memiliki Asbab An-Nuzul. Sehingga, ditturunkan tanpa ada yang melatarbelkanginya ( ibtida’), dan ada juga ayat Al-Qur’an yang diturunakn dengan dilatarbelakangi oleh suatu peristiwa (ghair ibtida’).
Pendapat tersebut hampir merupakan konsensus para ulama. Akan tetapi, ada yang mengatakan kesejarahan arabia pra-Qur’an pada masa turunnya Al-Qur’an merupakan latar belakang makro Al-Qur’an; sementara riwayat-riwayat Asbab An-Nuzul merupakan latar belakang mikronya. Pendapat ini berarti menganggap bahwa semua ayat Al-Qur’an memiliki sebab-sebab yang melatarbelakanginya.

A.   Kepentingan Dan Kegunaan Asbab An-Nuzul
Az-Zaqani dan As-Suyuthi mensinyalir adanya kalangan yang berpendapat bahwa mengetahui Asbab An-Nuzul merupakan hal yang sia-sia dalam memahami Al-Qur’an. Mereka beranggapan bahwa mencoba memahami Al-Qur’an dengan meletakkan kedalam konteks historis adalah sama dengan membatasi pesan-pesanya pada ruang dan waktu tertentu, mempelajari ilmu ini juga sama halnya dengan mempelajari sejarah, sebuah sejarah yang sudah usang ditelan zaman. Namun, keberatan seperti ini tidaklah berdasar, karena tidak mungkin menguniversalkan pesan Al-Qur’an di luar masa dan tempatpewahyuan, kecuali melalui pemahaman yang semestinya terhadap makna Al-Qur’an dalam konteks kesejahteraannya.
Sementara itu mayoritas ulama sepakat bahwa konteks kesejahteraan yang terakumulasi dalam riwayat-riwayat Asbab An-Nuzul merupakan satuan hal yang signifikan untuk memahami pesan-pesan Al-Qur’an.
Bahkan, Al-Wahidi menyatakan ketidakmungkinkan untuk menginterpretasikan Al-Qur’an tanpa mempertimbangkan aspek kisah dan Asbab An-Nuzul.
Dan setelah diteliti secara jeli ternyata dibalik goresan tinta sejarah yang terbentang secara kurang lebih dua puluh tiga tahun itu tersimpan rahasia dan manfaat. Banyak manuskrip yang mendokumentasikan rahasia dibalik peristiwa bersejarah diturunkannya Al-Qur’an. Karena itulah mempelajari ilmu ini tidak hanya sekedar mengulas lembaran sejarah yang telah usang ditelan zaman, tetapi lebih dari itu ilmu ini menyimpan rahasia dan manfaat yang tidak mungkin dimakan oleh zaman.
Dalam uraian yang lebih rinci, Az-Zarqani mengemukakan urgensi Asbab An-Nuzul dalam memahami Al-Qur’an, sebagai berikut :
1.      Membantu dalam memahami sekaligus mengatai ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an. Di antaranya dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 115 dinyatakan bahwa timur dan barat merupakan kepunyaan Allah. Dalam kasus shalat, dengan melihat zahir ayat di atas, seseorang boleh menghadap kemana saja sesuai kehendak hatinya. Ia seakan-akan tidak berkewajiban untuk menghadap kiblet ketika shalat. Akan tetapi setelah melihat Asbab An-Nuzul-Nya, tahapan bahwa interpretasi tersebut keliru. Sebab, ayat di atas berkaitan dengan seseorang yang sedang berada perjalanan dan melakukan shalat di atas kendaraan, atau berkaitan dengan orang yang berjihad dalam menentukan arah kiblat.
Contoh kedua, diriwayatkan dalam Salih Al-Bukhari bahwa Marwan menemui kesulitan ketika memahami Q.S. Ali Imran : 188
Marwan memahami ayat di atas sebagai berikut : jika setiap orang bergembira denag usaha yang telah diperbuatnya, dan suka dipuji atas usahanya yang belum dikerjakan, akan disiksa, kita semua akan disiksa. Ayat tersebut dipahaminya demikian sampai ibn abbas menjelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan ahli kitab. Ketika ditanya oleh Nabi tentang sesuatu, mereka menyembunyikannya bahwa tindakannya dilur permintaan Nabi. Mereka beranggapan bahwa tindakannya itu berhak mendapat pujian dari Nabi. Maka turunlah ayat tersebut di atas.
2. Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum. Umpamanya dalam surat Al-An’am ayat 145. Menurut Asy-Syafi’i, pesan ayat ini tidak bersifat umum (hasr). Untuk mengatasi kemungkinan adanya keraguan dalam memahami ayat di atas. Asy-Syafi’i menggunakan alat bantu Asbab An-Nuzul. Menurutnya, ayat ini diturunkan sehubungan dengan orang-orang kafir yang tidak mau memakan sesuatu, kecuali apa yang telah mereka halalkan sendiri. Karena mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah dan menghalakan apa yang telah di haramkan Allah merupakan kebiasaan orang-orang kafir, terutama orang Yahudi, turunlah ayat di atas.
3. mengkhususkan ayat yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an, bagi ulama yang berpendapat abhwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus (khusus As-sabab) dan bukan lafazh yang bersifat umum (umum Al-lafazh). Dengan demikian, ayat “zihar” dalam permulaan surat Al-Mujadalah, yang turun berkenaan dengan Aus Ibn Samit yang menzihar istrinya (khaulah Binti Hakim Ibn Tsa’labah), hanya berlaku bagi kedua orang tersebut. Hukum zihar yang berlaku bagi selain kedua orang itu, ditentukan dengan jalan analogi (qiyas).
4. Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun. Umpamanya, ‘Aisyah pernah menjernihkan kekeliruan marwan yang menunjuk Abd Ar-Rahman Ibn Abu Bakar sebagai orang yang menyebabkan turunnya ayat : “Dan orang yang mengatakan kepada orangtuanya “Cis kamu berdua.....”(Q.S. Al-Ahqaf: 17). Untuk meluruskan persoalan, ‘Aisyah berkata kepada Marwan; “Demi Allah bukan dia yang menyebabkan ayat ini turun. Dan aku sanggup untuk menyebutkan siapa orang yang sebenarnya.”
5. Memudahkan untuk menghapal dan memahami ayat, serta untuk memantapkan wahyu kedalam hati orang yang mendengarnya.

B.   Cara Mengetahui Riwayat Asbab An-Nuzul
     Asbab An-Nuzul adalah peristiwa yang terjadi pada zaman Rosulullah SAW. Oleh karena itu, tidak boleh ada jalan lain untuk mengetahuinya, selain berdasarkan periwayatan (pentranmisian) yang benar (naql ash-shalih) dari orang-orang yang melihat atau mendengar langsung tentang turunnya Al-Qur’an. Dengan demikian, seperti halnya periwayatan pada umumnya, diperluka kehati-hatian dalam menerima riwayat yang berkaitan dengan Asbab An-Nuzul. Untuk itu dalam kitab Asbab An-Nuzul-nya, Al-Wahidi menyatakan: seseoran tidak boleh berbicara tentang asbab An-Nuzul ayat Al-Qur’an kecuali dengan cara riwayat atau sima’i dari orang-orang yang melihat, mengetahui, dan konsen dengan masalah Asbab An-Nuzul Al-qur’an.
      Implikasi dari pendapat ini adalah, riwayat Asbab An-Nuzul dari seorang sahabat harus diterima walaupun riwayat tersebut tidak dikuatkan dengan riwayat lain, karena sahabat tidak mungkin melakukan ijtihad dalam masalah ini. Dalam konteks ini riwayat tersebut tidak diterima kecuali denagn dua syarat. Pertama, hadits tersebut harus dikuatkan denagn hadits mursal lainnya. Kedua, perawi hadits adalah tabi’in yang terkenal bahwa riwayat-riwayatnya mengambil langsung dari para sahabat seperti Mujahid, Ikrimah, dan Sa’id Bin Jubair.
      Namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa Asbab An-nuzul dapat diketahui oleh sahabat dengan ijtihad mereka melalui tanda-tannda yang menyelimuti atau yang berkaitan dengan penurunan sebuah ayat. Menanggapi hal ini Nasr Hamid Abu Zaid mengatakan bahwa ilmu asbab nuzul baru muncul pada masa tabi’in bukan pada masa sahabat, karena para sahabat ketika itu mampu memahami Al-Qur’an tanpa harus mengeksplorasi sebab nuzul secara mendetail. Selain itu, pada masa sahabat belum ada kebutuhan yang mendesak dalal proses pemahaman Al-Qur’an yang memaksa mereka untuk menerangkan sebab nuzul ayat satu persatu. Lebih jauh, pada masa ini Rosulullah masih hidup, sehingga ketika mereka menghadapi sebuah problem, dengan mudah bertanya langsung kepada Nabi SAW.
      Hal yang perlu dicacat adalah, riwayat-riwayat sahabat terkadang berbeda antara satu dengan yang lain. Keberbedaan riwayat ini karena proses asbab nuzul terjadi pada masa tabi’in yang hidup setelah masa sahabat. Sehingga tidak heran jika mereka terkadang ragu terhadap keotentikan riwayat yang mereka dapatkan dari para sahabat. Keragu-raguan itu semakin kuat katika mereka menadapati beberapa riwayat asbab nuzul yang berbeda dalam satu ayat. Karena itulah Ibn Taimiyah mengingatkan tentang pentingnya dikotomisasi antara riwayat yang menerangkan asbab nuzul dan riwayat yang menerangkan tentang hukum.

C.   Macam-Macam Asbab An-Nuzul
Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun, asbabun nuzul dapat dibagi kepada ta’addud al-asbab wa al-nazil wahid ( sebab turunnya lebih dari satu dan ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun satu ) dan ta’addud al-nazil wa al-sabab wahid (ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunnya satu ). sebab turun ayat disebut ta’addud karena wahid atau tunggal bila riwayatnya hanya satu, sebaliknya apabila satu ayat atau sekelompok ayat yang turun disebut ta’addud al-nazil.
Jika ditemukan dua riwayat atau lebih tentang sebab turun ayat-ayat dan masing-masing menyebutkan suatu sebab yang jelas dan berbeda dari yang disebutkan lawannya, maka riwayat ini harus diteliti dan dianalisis, permasalahannya ada empat bentuk: Pertama, salah satu dari keduanya shahih dan lainnya tidak. Kedua, keduanya shahih akan tetapi salah satunya mempunyai penguat ( Murajjih ) dan lainnya tidak. Ketiga, keduanya shahih dan keduanya sama-sama tidak mempunyai penguat ( Murajjih ). Akan tetapi, keduanya dapat diambil sekaligus. Keempat, keduanya shahih, tidak mempunyai penguat ( Murajjih ) dan tidak mungkin mengambil keduanya sekaligus.

D.   Kaidah Al-‘Ibrah
      Ada sebuah persoalan yang penting dalam pembahasan Asbab An-Nuzul, misalkan telah terjadi peristiwa atau ada suatu pertanyaan , kemudian satu ayat turun untuk memberikan penjelasanpen atau jawabannya, tetapi ungkapan ayat tersebut menggunakan redaksi ‘amm (umum) hingga boleh jadi mempunyai cakupan yang lebih luas dan tidak terbatas pada pertanyaan itu, maka persoalannya adalah apakah ayat tersebut harus dipahami dari keumuman lafazh ataukah dari sebab khusus (spesifik) itu. Dengan kata lain, apakah ayat itu berlaku secara khusus ataukah umum? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
      Mayoritas para ulama berpendapat bahwa yang harus menjadi pertimbangan adalah keumuman lafazh dan bukannya kekhususan sebab (al-‘ibrah bi ‘umumal-lafzhi bi khusus as-sabab). Zamakhsyari dalam penafsiran surat Al-Humazah mengatakan bahwa boleh jadi surat ini diturunkan karena sebab khusus, namun ancaman hukuman yang tercakup di dalamnya jelas berlaku umum, mencakup semua orang yang berbuat kejahatan yang disebutkan. Ibn Abbas pun mengatakan bahwa ayat tentang kejahatan pencurian berlaku umum, tidak hanya bagi pelaku pencurian seseorang wanita dalam Asbab An-Nuzul itu.
      Ibn Taimiyah berpendapat, bahwa banyak ayat yang diturunkan berkenaan dengan kasus tertentu bahkan, kadang-kadang menunjuk pribadi seseorang, kemudian dipahami sebagai berlaku umum. Disisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa ungkapan satu lafazh Al-Qur’an harus dipandang dari segi kekhususan sebab bukan dari segi keumuman lafazh (al-‘ibrah bi khusus as-sabab la bi bi’umum al-lafazh).
      Perlu di berikan catatan bahwa perbedaan pendapat di atas hanya terjadi pada kasus ayat yang bersifat umum dan tidak terdapat petunjuk bahwa ayat tersebut berlaku khusus. Jika ternyata ada petunjuk demikian, seluruh ulama sepakat bahwa hukum ayat itu hanya berlaku untuk kasus yang disebutkan itu.

KESIMPULAN
1.      Pengertian Asbab An-Nuzul
a.       Menurut Az-Azarqani : Asbab An-Nuzul adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubungannya dengan turunnya ayat Al-Qur’an sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.
b.      Menurut Ash-Shabuni : Asbab An-Nuzul adalah peristiwa atau kejafian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa atau kejadian tersebut, baik nerupa pertanyaan yang di ajukan kepada nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.
c.       Menurut Shubhi Shalih : Asabab An-Nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat Al-Qur’an (ayat-ayat) terkadang menyiratkan peristiwa itu, sebagai respon atasnya. Atau sebagai penjelas hukum-hukum di saat peristiwa itu terjadi.
d.      Menurut Mana’ As-Qthathan : Asbab An-Nuzul adalah peristiwa yang menyebabkan turunnya Al-Qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang di ajukan kepada Nabi.
2.      Kepentingan Dan Kegunaan Asbab An-Nuzul
a.       Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an.
b.      Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum.
c.       Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an, bagi ulama yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat kkhusus (Khusus Al-Sabab) dan bukan lafazh yang bersifat umum ( Umum Al-Lafazh).
d.      Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun.
e.       Memudahkan untuk menghapal dan memahami ayat, serta untuk memantapkan wahyu kedalam hati orang yang mendengarnya.
3.      Cara Mengetahui Asbab An-Nuzul
Asbab An-Nuzul adalah peristiwa yang terajdi pada zaman Rosulullah SAW. Oleh karena itu, tidak boleh ada jalan lain untuk mengetahuinya selain berdasarkan periwayatan (pentransmisian) yang benar (Naql Ash-Shalih) dari orang-orang yang melihat dan mendengar langsung tentang turunnya ayat Al-Qur’an.
4.      Macam-Macam Asbab An-Nuzul
a.       Dilihat dari suudt pandang redaksi-redaksi yang dipergunakan dalam riwayat Asbab An-Nuzul
1.      Sharih (visionable/jelas)
2.      Muhtamilah (impossible/kemungkinan)
b.      Dilihat dari sudut pandang berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk satu ayat atau berbilangnya ayat untuk satu Asbab An-Nuzul
1.      Berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk satu ayat (Ta’addud Al-Sabab Wa Nazil Al-Wahid)
2.      Variasi ayat untuk satu sebab (Ta’addud Al-Nazil Wa As-Sabab Al-Wahid)
5.      Kaidah Al-Ibrah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa pertimbangan untuk satu lafazh Al-Qur’an adalah keumuman lafazh dan bukannya kekhususan sebab (Al-‘Ibrah Bi ‘Umum Al-Lafzhi La Bi Khusus As-Sabab). Di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa ungkapan satu lafazh Al-Qur’an harus di pandang dari segi kekhususan sebab bukan dari keumuman lafazh (Al-‘Ibrah Bi Khusus As-Sabab La Bi Bi’umum Al-Lafazh).



REFERENSI
Anwar,Abu,Drs,M.Ag.2002.Ulumul Qur’an Sebuah Pengantar.Jakarta:Amzah

Anwar Rosihon,DR,M.Ag.2007.Ulum Qur’an.Bandung:Pustaka Setia

As-Shalih,Subhi,DR.1990.Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an.Jakarta:Pustaka Firdaus

H.Umar,Nasaruddin,Dr,Prof,MA,2010.Ulumul Qur’an.Jakarta:Al-Ghazali Center

Aadesanjaya.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar